LOGO gunungsari
Beranda > Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Posting oleh gunungsarilobar - 6 Juli 2022 - Dilihat 124 kali

Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai  Perangkat Daerah kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui SekretarisDaerah.

Adapun susunan organisasi Kecamatan Gunungsari sesuai Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 sebagai berikut :

 

  1. CAMAT

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan sebagai pelimpahan kewenangan Bupati di kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Camat mempunyai fungsi :

    • Pelaksanaan penyelenggaraan PemerintahanUmum;
    • Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaanmasyarakat;
    • Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertibanumum;
    • Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayananumum;
    • Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkatkecamatan;
    • Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/atau kelurahan
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada dikecamatan;
    • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa dankelurahan;
    • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan olehBupati.

 

  1. SEKRETARIS CAMAT

Sekretaris Camat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang  sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas : merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, aset, penyusunan program, laporan dankeuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Camat mempunyai fungsi :

    • Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkupsekretariat;
    • Pelaksanaan   koordinasi  penyusunan  program,  anggaran dan perundang –undangan;
    • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugasbidang;
    • Pengelolaan dan pelayanan administrasiumum;
    • Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian danperlengkapan;
    • Pengelolaan urusan rumah tangga, aset dan pengelolaankearsipan;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporankegiatan;
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas danfungsinya;
    • Perencanaan, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintahan kecamatan;
    • Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan
    • Pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumahtangga.

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program danKeuangan
  2. Sub Bagian Umum danKepegawaian.

 

Sub bagian-sub bagian tersebut berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris:

  1. Sub Bagian Program dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan, serta menyusunlaporan.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumahtangga.

 

  1. SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan Desa/Kelurahan adalah unsur Pelaksana Pemerintahan Kecamatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat, mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan, membina penyelenggaraan Pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Pemerintahan Desa/kelurahan mempunyai fungsi :

    • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi PemerintahanDesa/Kelurahan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatanpemerintahan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraanpemerintahan;
    • Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/ataukelurahan;
    • Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkatkecamatan;
    • Penyiapan dan penyusunan bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan kepadaBupati;
    • Penyiapan data dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan / ataukelurahan;
    • Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Camat;danPelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. SEKSI KETENTRAMAN DANKETERTIBAN

Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana pemerintahan kecamatan dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat dan mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

    • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Ketentraman danKetertiban;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayahKecamatan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan Pemuka Agama yang berada di wilayah Kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban di wilayahKecamatan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayahkecamatan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitasi pelayananumum;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang- undangan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang perlindunganmasyarakat;
    • Pembinaan ideologi Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
    • Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum di wilayah kecamatan kepadaBupati;
    • Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepadaBupati;
    • Penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di wilayahkecamatan;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi Ketentraman dan Ketertiban;dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. SEKSI EKONOMI DANPEMBANGUNAN

Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah unsur pelaksana pemerintahan Kecamatan dibidang penyelenggaraan Ekonomi dan Pembangunan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat dan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan di bidang ekonomi dan pembagunan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

      • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Ekonomi danPembagunan;
      • Penyiapan data pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembagunan di wilayahkecamatan;
      • Koordinasi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayahkecamatan;
      • Pelaksanaan fasilitasi dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan ekonomi dan pembangunan di wilayahkecamatan;
      • Pendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan dankecamatan;
      • Pelaksanaan koordinasi pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan program kerja perangkat daerah, instansi vertikal maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan di wilayah kerjakecamatan;
      • Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan perekonomian dikecamatan
      • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi ekonomi dan pembangunan;dan
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkuptugasnya

 

  1. SEKSI KESEJAHTERAANSOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat. Seksi Kesejahteraan sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan bidang kesejahteraan sosial.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial  mempunyai fungsi:

    • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada seksi kesejahteraansosial;
    • Penyiapan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, keluarga berencana dan pemberantasan penyakitmenular;
    • Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
    • Pelaksanaan koordinasi, pendataan dan pemantauan penyaluran bantuansosial;
    • Koordinasi pelaksanaan program pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan danolahraga;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada kesejahteraan Sosial di Kecamatan kepada Camat;dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehCamat.

 

  1. SEKSI PELAYANANUMUM

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan dibidang penyelenggaraan Pelayanan Umum berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum  dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah desa ataukelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

      • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi PelayananUmum;
      • Penyusunan, pengolahan, dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayananmasyarakat;
      • Pelaksanaan   sosialisasi   tentang   mekanisme,   prosedurdan persyaratan (standar pelayanan prima) kepadamasyarakat;
      • Koordinasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik di wilayahnya;
      • Pelaksanaan    pelayanan    administrasi  pemerintahan kepada masyarakat;
      • Pelaksanaan pengawasan dan  evaluasi  pelaksanaan pelayanan masyarakat;
      • Pelaksanaan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayananmasyarakat;
      • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi pelayanan umum;dan
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkuptugasnya.